Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Narasi programa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun dengan format :
a. pendahuluan;
b. keadaan umum;
c. tujuan;
d. masalah;
e. cara mencapai tujuan; dan
f. penutup.
Koreksi Anda
