Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, merupakan rangkaian kegiatan yang dirancang untuk memecahkan masalah, meliputi perumusan jenis kegiatan, pemilihan
materi dan metode penyuluhan, penetapan waktu pelaksanaan, rencana pembiayaan dan sumber biayanya, penanggung jawab dan pelaksana kegiatannya.
Koreksi Anda
