Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas uraian, jumlah dan lokasi. (2) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi. (3) Penetapan sasaran penyuluhan disamping memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mempertimbangkan antara lain : a. kemampuan penyuluh kehutanan; b. kondisi SDM pelaku utama dan pelaku usaha; c. jenis kegiatan di bidang kehutanan; d. ketersediaan materi, biaya, tenaga, peralatan.
Koreksi Anda