Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sasaran Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d meliputi :
a. sasaran utama penyuluhan kehutanan terdiri dari :
1. pelaku utama, meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, kelompok atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan dari kawasan hutan beserta keluarga intinya; dan
2. pelaku usaha kehutanan;
b. sasaran antara penyuluhan kehutanan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi, kelompok atau lembaga pemerhati kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
