Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c berisi tentang faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan penyuluhan kehutanan, atau faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai (potensial). (2) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kegiatan pembangunan kehutanan, b.faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan kebijakan, pembiayaan, sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Pasal.id