Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c berisi tentang faktor-faktor yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan penyuluhan kehutanan, atau faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual) dengan kondisi yang ingin dicapai (potensial).
(2) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kegiatan pembangunan kehutanan,
b.faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan kebijakan, pembiayaan, sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
