Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tujuan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, berisi tentang perubahan perilaku dan non perilaku pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Perubahan perilaku dan non perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui cara menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat pada pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan lingkungannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang.
Koreksi Anda
