Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keadaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berisi tentang : a. kondisi sumber daya alam; b. sumber daya manusia; c. sumber daya penunjang; dan d. permasalahan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Pasal.id