Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan dan kabupaten/kota/UPT berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota/Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). (2) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT berasal dari APBD provinsi/APBN. (3) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional berasal dari APBN. (4) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) penyusunan programa penyuluhan kehutanan dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda