Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Revisi programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dilakukan dalam hal terdapat :
a. kesalahan analisa data dan informasi;
b. kesalahan dalam perumusan keadaan, penetapan tujuan, masalah, sasaran penyuluhan, dan penetapan cara mencapai tujuan;
c. kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP);
d. perubahan dalam dukungan pembiayaan.
Koreksi Anda
