Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi Programa Penyuluhan Kehutanan dilakukan untuk mengetahui rencana dan realisasi dari target yang telah ditetapkan dalam Programa Penyuluhan Kehutanan dan permasalahan yang dihadapi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau triwulan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menjelang akan disusunnya programa penyuluhan tahun berikutnya.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi programa penyuluhan kehutanan dilaporkan kepada Kepala Instansi pelaksana/penyelenggara penyuluhan kehutanan/UPT dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota, Gubernur atau Menteri Kehutanan sesuai dengan tingkatan.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat digunakan sebagai bahan revisi programa dan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tahun berikutnya.
Koreksi Anda
