Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan programa penyuluhan kehutanan selain difasilitasi oleh lembaga penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan.
(2) Tingkatan programa penyuluhan kehutanan yang disusun oleh UPT Kementerian Kehutanan didasarkan pada wilayah kerja UPT Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
