Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur sebagai berikut :
a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan difasilitasi oleh Balai Penyuluhan Kecamatan;
b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota difasilitasi oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan Kabupaten/Kota;
c. programa penyuluhan kehutanan tingkat Provinsi difasilitasi oleh Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Provinsi;
d. programa penyuluhan kehutanan tingkat Nasional difasilitasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan (BP2SDMK).
Koreksi Anda
