Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tingkatan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :
a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan;
b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT;
c. programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT;
d. programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional.
Koreksi Anda
