Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan meliputi : a. tingkatan programa penyuluhan kehutanan; b. substansi penyusunan programa penyuluhan kehutanan; c. mekanisme penyusunan programa penyuluhan kehutanan; d. monitoring dan evaluasi; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Pasal.id