Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan Tingkat Provinsi/UPT diatur sebagai berikut : a. Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau Instansi yang menangani penyuluhan provinsi/Kepala UPT Kementerian Kehutanan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT yang dilakukan oleh para penyuluh kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha. b. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat provinsi/UPT. c. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat provinsi/UPT dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait/UPT (memaparkan program kerja dinas/instansi/UPT), perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat provinsi/UPT. d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi/UPT ditandatangani oleh koordinator penyuluh kehutanan/UPT, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/instansi penyelenggara penyuluhan provinsi/Kepala UPT, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan. e. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi/UPT disahkan paling lambat bulan Mei tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi/UPT yang telah disahkan disampaikan kepada Gubernur dan Dinas Kehutanan Provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kehutanan serta kepada Direktur Jenderal yang menangani pengelolaan hutan konservasi dan keanekaragaman hayati sebagai bahan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional serta sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di Direktorat Jenderal. a. Programa penyuluhan kehutanan tingkat Provinsi/UPT sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di Provinsi/UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id