Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Programa penyuluhan kehutanan yang telah disusun dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh.
(2) Format Rencana Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini.
(3) Tata cara penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
Koreksi Anda
