Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan dengan cara merumuskan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
(2) Penetapan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. masalah dihadapi oleh mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha;
b. kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) yang tersedia untuk pemecahan masalah;
c. keterkaitan dengan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
