Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Keadaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diperoleh melalui identifikasi potensi wilayah.
(2) Identifikasi potensi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Rapid Rural Appraissal (RRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD), SWOT analysis, atau teknik identifikasi potensi wilayah lainnya.
Koreksi Anda
