Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas uraian, jumlah dan lokasi.
(2) Sasaran penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi.
(3) Penetapan sasaran penyuluhan disamping memperhatikan keadaan, tujuan yang ingin dicapai dan masalah yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mempertimbangkan antara lain :
a. kemampuan penyuluh kehutanan;
b. kondisi SDM pelaku utama dan pelaku usaha;
c. jenis kegiatan di bidang kehutanan;
d. ketersediaan materi, biaya, tenaga, peralatan.
Koreksi Anda
