Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain memuat : a.luas dan fungsi kawasan hutan; b.kondisi kawasan hutan dan lahan masyarakat; c. iklim; d.jenis tanah; e. topografi; f. penggunaan lahan; g. potensi keanekaragaman hayati; h.potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu. (2) Kondisi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain memuat : a.data penduduk; b.Kelompok Tani Hutan (KTH); c. pelaku utama dan pelaku usaha; d.penyuluh kehutanan; e. sasaran antara penyuluhan kehutanan. (3) Kondisi sumber daya penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain memuat : a.kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah; b.program dan rencana pembangunan kehutanan di masing-masing tingkatan; c. program dan rencana penyuluhan kehutanan di masing-masing tingkatan d.kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan. e. kelembagaan keuangan dan pemasaran; f. kelembagaan pendidikan dan pelatihan; g. kelembagaan penelitian; h.sarana dan prasarana kelompok; i. kelembagaan masyarakat.
Koreksi Anda