Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kondisi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain memuat :
a.luas dan fungsi kawasan hutan;
b.kondisi kawasan hutan dan lahan masyarakat;
c. iklim;
d.jenis tanah;
e. topografi;
f. penggunaan lahan;
g. potensi keanekaragaman hayati;
h.potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(2) Kondisi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, antara lain memuat :
a.data penduduk;
b.Kelompok Tani Hutan (KTH);
c. pelaku utama dan pelaku usaha;
d.penyuluh kehutanan;
e. sasaran antara penyuluhan kehutanan.
(3) Kondisi sumber daya penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, antara lain memuat :
a.kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah;
b.program dan rencana pembangunan kehutanan di masing-masing tingkatan;
c. program dan rencana penyuluhan kehutanan di masing-masing tingkatan
d.kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan.
e. kelembagaan keuangan dan pemasaran;
f. kelembagaan pendidikan dan pelatihan;
g. kelembagaan penelitian;
h.sarana dan prasarana kelompok;
i. kelembagaan masyarakat.
Koreksi Anda
