Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Keadaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berisi tentang :
a. kondisi sumber daya alam;
b. sumber daya manusia;
c. sumber daya penunjang; dan
d. permasalahan pembangunan kehutanan.
Koreksi Anda
