Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Matrik programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat :
a.keadaan wilayah;
b.tujuan;
c. permasalahan;
d.sasaran penyuluhan kehutanan; dan
e. cara mencapai tujuan.
(2) Matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
