Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Matrik programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat : a.keadaan wilayah; b.tujuan; c. permasalahan; d.sasaran penyuluhan kehutanan; dan e. cara mencapai tujuan. (2) Matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda