Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan dan kabupaten/kota/UPT berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota/Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
(2) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT berasal dari APBD provinsi/APBN.
(3) Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional berasal dari APBN.
(4) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) penyusunan programa penyuluhan kehutanan dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
