Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Revisi programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dilakukan dalam hal terdapat : a. kesalahan analisa data dan informasi; b. kesalahan dalam perumusan keadaan, penetapan tujuan, masalah, sasaran penyuluhan, dan penetapan cara mencapai tujuan; c. kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP); d. perubahan dalam dukungan pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id