Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan programa penyuluhan kehutanan selain difasilitasi oleh lembaga penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga difasilitasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. (2) Tingkatan programa penyuluhan kehutanan yang disusun oleh UPT Kementerian Kehutanan didasarkan pada wilayah kerja UPT Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id