Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur sebagai berikut : a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan difasilitasi oleh Balai Penyuluhan Kecamatan; b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota difasilitasi oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Pelaksana Penyuluhan Kehutanan Kabupaten/Kota; c. programa penyuluhan kehutanan tingkat Provinsi difasilitasi oleh Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Provinsi; d. programa penyuluhan kehutanan tingkat Nasional difasilitasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan (BP2SDMK).
Koreksi Anda