Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkatan programa penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : a. programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan; b. programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT; c. programa penyuluhan kehutanan tingkat provinsi/UPT; d. programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional.
Koreksi Anda