Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pedoman penyusunan programa penyuluhan kehutanan meliputi :
a. tingkatan programa penyuluhan kehutanan;
b. substansi penyusunan programa penyuluhan kehutanan;
c. mekanisme penyusunan programa penyuluhan kehutanan;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pembiayaan.
Koreksi Anda
