Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 2. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan kehutanan. 3. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh yang selanjutnya disingkat RKTP adalah rencana kegiatan yang disusun oleh para penyuluh kehutanan berdasarkan programa penyuluhan kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan masyarakat sasaran kehutanan di wilayah kerjanya. 4. Penyuluh Kehutanan PNS selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan. 5. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. 6. Penyuluh Kehutanan Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. 7. Pelaku Utama kegiatan kehutanan adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya. 8. Pelaku Usaha adalah perorangan warga atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan. 9. Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan dibidang kehutanan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kehutanan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam bentuk informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum dan kelestarian lingkungan. 10. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara INDONESIA beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir. 11. Metode Penyuluhan Kehutanan adalah cara atau teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh kehutanan. 12. Rencana Usaha Kelompok yang selanjutnya disingkat RUK adalah rencana kegiatan KTH yang disusun bersama-sama antara anggota KTH dengan Penyuluh Kehutanan sebagai pendamping, yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanan kegiatan kelompok dan ditandatangani oleh Ketua KTH dan Penyuluh Kehutanan serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. 13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang menangani bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di daerah. 14. Konservasi Sumber Daya Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. 15. Konservasi Tanah dan Air adalah upaya untuk melindungi, memelihara, meningkatkan dan mempertahankan sifat alamiah tanah agar tetap dapat mendukung kehidupan dan mengatur tata air secara maksimal.
Koreksi Anda