Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-76-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-76-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN BESARNYA IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
