Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-76-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-76-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN BESARNYA IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif IIUPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap satuan unit IUPH dengan luas hingga 100.000 (seratus ribu) hektar dan dikategorikan sebagai tarif standar.
(2) Terhadap IUPH dengan luas lebih dari 100.000 (seratus ribu) hektar, kelebihan areal dikenakan IIUPH dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Kelebihan hingga 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar pertama dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 125 (seratus dua puluh lima) persen tarif standar.
b. Kelebihan hingga
25.000 (dua puluh lima ribu) hektar kedua dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 150 (seratus lima puluh) persen tarif standar.
c. Kelebihan hingga
25.000 (dua puluh lima ribu) hektar ketiga dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) persen tarif standar.
d. Kelebihan luas areal selanjutnya dikenakan IIUPH dengan tarif sebesar 200 (dua ratus) persen tarif standar.
Koreksi Anda
