Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-76-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-76-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN BESARNYA IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) ditetapkan : a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). 1) Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua sebesar Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per izin per hektar per tahun; 2) Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per izin per hektar per tahun; 3) Wilayah Nusa Tenggara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per izin per hektar per tahun. b. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Permudaan Buatan (THPB) sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per izin per hektar per tahun. c. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK). 1) Hutan Alam sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per izin per hektar per tahun. 2) Hutan Tanaman sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) per izin per hektar per tahun. d. Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan 1) Silvopastural system sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per izin per hektar per tahun. 2) Silvofishery system sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per izin per hektar per tahun. e. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi (IUPHHK-RE). 1) Wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua sebesar Rp1.900,00 (seribu Sembilan ratus rupiah) per izin per hektar per tahun; 2) Wilayah Kalimantan dan Kepulauan Maluku sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per izin per hektar per tahun; 3) Wilayah Nusa Tenggara sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per izin per hektar per tahun. f. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IUPJL) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per izin per hektar per tahun. g. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sebesar Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin. h. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-Hkm) sebesar Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin. i. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IUPHHK-HD) sebesar Rp2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah) per hektar untuk selama jangka waktu izin.
Koreksi Anda