Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penamaan pangkat dalam jabatan Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id