Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penamaan pangkat dalam jabatan Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
