Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Polhut Penyelia;
b. Polhut Pelaksana lanjutan;
c. Polhut Pelaksana;
d. Polhut Pelaksana Pemula Jenjang Jabatan V;
Koreksi Anda
