Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Polhut Ahli; dan b. Polhut Terampil. (2) Polhut ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Polhut Madya; b.Polhut Muda; dan c. Polhut Pertama. (3) Polhut terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Polhut Penyelia; b.Polhut Pelaksana Lanjutan; c. Polhut Pelaksana; dan d.Polhut Pelaksana Pemula. Jenjang jabatan dan kepangkatan Polhut fungsional diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda