Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Polhut Ahli; dan
b. Polhut Terampil.
(2) Polhut ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Polhut Madya;
b.Polhut Muda; dan
c. Polhut Pertama.
(3) Polhut terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Polhut Penyelia;
b.Polhut Pelaksana Lanjutan;
c. Polhut Pelaksana; dan
d.Polhut Pelaksana Pemula.
Jenjang jabatan dan kepangkatan Polhut fungsional diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
