Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Satyawana;
b. Satyawana Madya;
c. Satyawana Muda;
d. Satyawana Pertama;
e. Wirawana;
f. Wirawana Madya;
g. Wirawana Muda; dan
h. Wirawana Pertama.
(2) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. Satyawana, dijabat oleh Menteri selaku Kepala Polhut Republik INDONESIA;
b. Satyawana Madya, dijabat:
1) Direktur Jenderal selaku Wakil Kepala Polhut Republik INDONESIA dan Kepala Polhut Pusat;
2) Gubernur selaku Kepala Polhut Daerah;
3) Direktur Utama Perhutani selaku Kepala Polhuts Khusus Perhutani.
c. Satyawana Muda, dijabat:
1) Direktur yang membidangi perlindungan hutan selaku Deputi Operasi;
2) Sekretaris Direktorat Jenderal selaku Deputi Adminstrasi;
3) Direktur PSDH Perhutani selaku Wakil Kepala Polhut Khusus;
4) Bupati/Walikota selaku Kepala Polhut Kabupaten/Kota.
d. Satyawana Pertama, dijabat:
1) Kepala Dinas Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah Provinsi;
2) Kepala Balai Besar selaku Kepala Polhut Wilayah Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
3) Koordinator antar Brigade SPORC;
4) Kepala Divisi Regional Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Regional;
5) Asisten Direktur Perlindungan SDH dan Kelola Sosial Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus.
e. Wirawana, dijabat:
1) Para Kepala Sub Direktorat di Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Asisten Deputi Operasi;
2) Kepala Balai KSDA/TN selaku Kepala Polhut Wilayah Balai KSDA/TN;
3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Kepala Polhut Wilayah Kabupaten/Kota;
4) Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Provinsi;
5) Kepala KPH Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi;
6) Kepala Biro Pengendalian Perlindungan SDH dan Tenurial Perhutani selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus.
7) Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus Regional.
f. Wirawana Madya, dijabat:
1) Para Kepala Bidang/Bagian pada Balai Besar KSDA/TN selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah Balai Besar;
2) Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota;
3) Para Kepala Seksi/Sub Bagian pada Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Wakil Asisten Deputi Operasi;
4) Kepala KPH Kabupaten/Kota selaku Kapolhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota;
5) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Provinsi;
6) Administratur/KKPH Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Wilayah;
7) Petugas Khusus Pengedalian Keamanan dan Tenurial Perhutani selaku Wakil Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus;
8) Kepala Seksi Keamanan Perhutani pada Divisi Regional selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus Regional.
g. Wirawana Muda, dijabat:
1) Para Kepala Seksi Wilayah pada Balai Besar/Balai KSDA/TN;
2) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota;
3) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Provinsi selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi;
4) Wakil Administratur/KKPH Perhutani selaku Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah.
h.Wirawana Pertama, dijabat:
1) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota;
2) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Kabupaten/Kota selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota;
3) Asisten Perhutani selaku Wakil Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah.
Koreksi Anda
