Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Satyawana; b. Satyawana Madya; c. Satyawana Muda; d. Satyawana Pertama; e. Wirawana; f. Wirawana Madya; g. Wirawana Muda; dan h. Wirawana Pertama. (2) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. Satyawana, dijabat oleh Menteri selaku Kepala Polhut Republik INDONESIA; b. Satyawana Madya, dijabat: 1) Direktur Jenderal selaku Wakil Kepala Polhut Republik INDONESIA dan Kepala Polhut Pusat; 2) Gubernur selaku Kepala Polhut Daerah; 3) Direktur Utama Perhutani selaku Kepala Polhuts Khusus Perhutani. c. Satyawana Muda, dijabat: 1) Direktur yang membidangi perlindungan hutan selaku Deputi Operasi; 2) Sekretaris Direktorat Jenderal selaku Deputi Adminstrasi; 3) Direktur PSDH Perhutani selaku Wakil Kepala Polhut Khusus; 4) Bupati/Walikota selaku Kepala Polhut Kabupaten/Kota. d. Satyawana Pertama, dijabat: 1) Kepala Dinas Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah Provinsi; 2) Kepala Balai Besar selaku Kepala Polhut Wilayah Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; 3) Koordinator antar Brigade SPORC; 4) Kepala Divisi Regional Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Regional; 5) Asisten Direktur Perlindungan SDH dan Kelola Sosial Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus. e. Wirawana, dijabat: 1) Para Kepala Sub Direktorat di Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Asisten Deputi Operasi; 2) Kepala Balai KSDA/TN selaku Kepala Polhut Wilayah Balai KSDA/TN; 3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Kepala Polhut Wilayah Kabupaten/Kota; 4) Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Provinsi; 5) Kepala KPH Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi; 6) Kepala Biro Pengendalian Perlindungan SDH dan Tenurial Perhutani selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus. 7) Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus Regional. f. Wirawana Madya, dijabat: 1) Para Kepala Bidang/Bagian pada Balai Besar KSDA/TN selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah Balai Besar; 2) Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota; 3) Para Kepala Seksi/Sub Bagian pada Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Wakil Asisten Deputi Operasi; 4) Kepala KPH Kabupaten/Kota selaku Kapolhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota; 5) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Provinsi; 6) Administratur/KKPH Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Wilayah; 7) Petugas Khusus Pengedalian Keamanan dan Tenurial Perhutani selaku Wakil Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus; 8) Kepala Seksi Keamanan Perhutani pada Divisi Regional selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus Regional. g. Wirawana Muda, dijabat: 1) Para Kepala Seksi Wilayah pada Balai Besar/Balai KSDA/TN; 2) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota; 3) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Provinsi selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi; 4) Wakil Administratur/KKPH Perhutani selaku Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah. h.Wirawana Pertama, dijabat: 1) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota; 2) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Kabupaten/Kota selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota; 3) Asisten Perhutani selaku Wakil Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah.
Koreksi Anda