Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Menteri dengan pertimbangan khusus dapat mengangkat Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) yang berkedudukan di Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
