Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dengan pertimbangan khusus dapat mengangkat Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) yang berkedudukan di Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda