Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkedudukan di Perum Perhutani.
Koreksi Anda
