Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkedudukan di Perum Perhutani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id