Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkedudukan di:
a. Direktorat yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengamanan hutan;
b. Satuan kerja yang membidangi kehutanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan
c. Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan.
Koreksi Anda
