Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polhut pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menjalankan tugas bimbingan dan pembinaan terhadap Polhut fungsional dan Polhut Perhutani, berkedudukan di: a. Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengamanan hutan; b. Perum Perhutani; c. Satuan kerja yang membidangi kehutanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan d. Unit Pelaksana Teknis yang bertanggungjawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan. (2) Polhut pembina yang berkedudukan di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, juga melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap: a. satuan pengamanan hutan yang dibentuk oleh pemegang izin di bidang kehutanan; dan b. masyarakat mitra Polhut.
Koreksi Anda