Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi serta wewenang Polhut diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda