Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan penegakan hukum yang bersifat non yustisia untuk mengurangi, menekan atau menghentikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
(2) Kegiatan represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:
a. operasi penegakan hukum;
b. pengumpulan bahan keterangan;
c. pengamanan barang bukti;
d. penangkapan tersangka dalam hal tertangkap tangan;
e. penanggulangan konflik satwa liar;
f. pemadaman kebakaran; dan
g. pengawalan tersangka, saksi atau barang bukti.
Koreksi Anda
