Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan.
(2) Kegiatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain:
a. patroli/perondaan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya;
b. penjagaan sesuai perintah pimpinan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya; dan
c. identifikasi kerawanan, gangguan dan ancaman.
Koreksi Anda
