Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan preemtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan. (2) Kegiatan preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. penyadartahuan dan penyuluhan; dan b. pembinaan dan pendampinggan masyarakat.
Koreksi Anda