Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas dan fungsi:
a. melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan
b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
(2) Tugas dan fungsi Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk:
a. preemtif;
b. preventif; dan
c. represif.
Koreksi Anda
