Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polisi Kehutanan, terdiri atas: a. Polhut pembina; b. Polhut fungsional; dan c. Polhut perhutani. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wilayah hukum. (3) Wilayah hukum Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. Polhut pembina dan Polhut fungsional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. Polhut perhutani meliputi seluruh wilayah kerja Perum Perhutani. (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Polhut, wilayah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagi berdasarkan wilayah kerja Satuan Polhut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id