Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Polhut dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan, pemenuhan pakaian seragam dan atribut dan pemenuhan peralatan.
(2) Pembinaan Polhut sebagaimana diatur pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Polhut Pembina terhadap polhut yang berada dibawah tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
