Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Polhut Perhutani, calon Polhut Perhutani wajib lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polhut.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Polhut Perhutani dilakukan oleh Direktur Utama Perum Perhutani.
(3) Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda
