Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pejabat struktural yang yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberhentikan sebagai Polhut Pembina apabila:
a. alih tugas ke jabatan lain yang tidak membidangi perlindungan dan pengamanan hutan; atau
b. diberhentikan sebagai Pejabat Struktural yang membidangi perlindungan hutan.
Koreksi Anda
