Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-75-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat struktural yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan setelah dilantik secara langsung menjadi Polhut Pembina.
(2) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar Polhut.
Koreksi Anda
